Selamat Datang di Website Resmi Desa Sotang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban

Artikel

Permohonan Informasi Publik Desa

29 Juli 2013 18:38:33  Desa Digital  145 Kali Dibaca 

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa ......dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa ........... dengan alamat :

Kantor Desa Padangsambian Kaja
Jl. .................
Email : ..... 

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Sotang RT 001 RW 002 Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
Desa : Sotang
Kecamatan : Tambakboyo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62353
Telepon :
Email : desasotang10@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:100
    Total Pengunjung:86.771
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.190.144
    Browser:Mozilla 5.0

Tuban Desa Digital