Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa ......dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa ........... dengan alamat :Kantor Desa Padangsambian KajaJl. .................Email ...